Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam menjalani Asian Free Trade Area (AFTA) dan Asian Free Labour Area (AFLA), Departemen pendidkan nasional melalui Direktorat pendidikan Menengah Kejuruan telah memberikan arahan yang jelas bagi pembangunan sumber daya manusia di masa yang akan datang sesuai dengan ketentuan GBHN 1993 yang menitik beratkan pada pembangunan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan dan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan merupakan pilar dan alat utama (mean) pembangunan sumber daya manusia, secara jelas berperan membentuk peserta didik menjadi aset bangsa yang diharapkan menjadi manusia produktif untuk menghasilkan dan menciptakan produk unggulan Industri Indonesia dalam menghadapi pasar global.
Sumber daya manusia yang terdidik dan terlatih adalah andalan utama untuk menentukan suatu keunggulan. Keahlian professional tenaga kerja yang terlibat dalam proses produsi akan menentukan mutu, biaya produksi dan penampilan kualitas akhir produksi industri sekaligus menjadi faktor penentu daya saing produk industri tersebut.
B. Landasan Hukum Praktik Kerja Industri
Praktik Kerja Industri merupakan bagian dari Praktik Sistem Ganda, yang menjadi salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan Menengah Kejuruan. Sesuai dengan ketentuan pada pendidikan nasional, PP No. 39 Th. 1990 tentang Peranan Masyarakat/ Dunia Industri dalam pendidikan Nasional, KepMendikbud No. 080/U/1993 tntang Kurikulum SMK dan Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Menenga Kejuruan RI dan Kamar Dagang Inonesia dan Industri (Indonesia Chamber of Commerce and industries) No. 0267 a/u/1994 dan No. 84/Ru/X/1994 tanggal 17 oktober 1994 sbb:
1. “Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah”.
UU SPN Bab. XI pasal 20 ayat (1)
2. “Penyelenggaraan Sekolah Menengah kejuruan dapat bekerjasama dengan masyarakat terutama Dunia Usaha dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya manusia dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan”.
PP No. 29 Bab Xi Pasal 20 ayat (1)
3. “Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidian dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan atau keluarga peserta didik”.
UU SPN Bab VIII Pasal 33
4. “ Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam menyelenggarakan Pendidikan Nasional”.
UU SPN Bab XIII Pasal 47 Ayat (1)
5. “ Peran serta masyarakat dapat berbentuk pemberian kesempatan untuk magang dan atau pelatihan kerja”.
PP 39, Bab III Pasal 4 Butir (8)
6. “Pemerintah dan masyarakat menciptakan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam system pendidikan Nasional”.
PP 39 Bab IV Pasal 28 Ayat (2)
7. “Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat dilakukan uji coba gagaan baru yang diperlukan dalam rangka pengembangan pendidikan menengah”.
PP 39 Bab XIII Pasal 32 Ayat (2)
8. “Sekolah Menengah Kejuruan dapat memilih pola penyelenggaraan pengajaran, sebagai berikut:
a. Sebagai wahana pelatihan kejuruan.
b. Melaksanakan sebagian kelompok mata pelajaran keahlian kejuruan di sekolah dan sebagian lainnya di Dunia Usaha / Dunia Industri (DU/DI).
c. Melaksanakan kelompok mata pelajaran keahlian kejuruan sepenuhnya di masyarakat, dunia usaha dan dunia industri.
Kep. Mendikbud No.086/u/1993 Bab IV Butir C1 (Kurikulum 1994,SMK)
9. “Dengan dibentuknya Majelis Pendidikan kejuruan Nasional (MPKN) untuk Tingkat Pusat, Majelis Pendidikan Kejuruan Propinsi (MPKP) untuk Tingkat Propinsi, Majelis Pendidikan Kejuruan Kodya/ Kabupaten (MPKK) untuk Tingkat kodya/ Kabupateb dan Majelis sekolah (MS), Majelis tersebut bertugas untuk membantu koordinasi dan lancarnya Pendidikan Sistem Ganda siswa SMK dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri sehinga ada Link and Match dan memiliki dasar umum dan aturan yang jelas guna menciptakan “Sense of Belonging” DU/DI terhadap Dunia Penidikan, khususnya Pendidikan Menengah Kejuruan”.
Kep. Bersama Dirjen Pendidikan Menengah kejuruan dan Kadin No. 0267 a/u/1994 dan No. 84/RU/X/1994 Tanggal 17 Oktober 1994.
10. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
11. Peraturan pemerintah RepublickIndonesia No. 19 Th. 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
12. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 7 tahun 2005 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2005 – 2009.
13. Peraturan Gubernur jawa Barat tentang pembentukan Optimalisasi Pendidikan Kejuruan melalui lembaga Three Partied bidang pendidikan antara Dinas Pendidikan Propinsi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat dan Dunia Usaha/ Dunia Industri Jawa Barat maupun di luar Propinsi Jawa Barat tahun 2009.
14. Kurikulum KTSP SMKN I Katapang – Kab. Bandung
15. Sitem Manajemen Mutu ISO 9001 – 2008
C. Pengertian Praktik Kerja Industri (Prakerin)
Praktik Kerja Industri (Prakerin) adalah proses pembelajaran produktifyang dilaksanakan di Dunia Usaha/ dunia Industri.
Program pembelajaran yang dilakukan di industry tersebut meliputi:
a. Praktik dasar kejuruan, dapat dilaksanakan sebagian di sekolah dan sebagian lainnya di industri sesuai dengan jumlah jam yang ditentukan oleh kurikulum.
Praktik dasar kejuruan data dilaksanakan di industry apabila industri pasangan memiliki fasilitas pelatihan. Sebaliknya, apabila industry tidak memiliki fasilitas pelatihan di industrinya maka kegiatan praktik dasar kejuruan sepenuhnya dilaksanakan di sekolah.
b. Praktik keahlian produktif dilaksanakan di industri dalam bentuk “magang” atau “on the job training”, yaitu kegiatan mengerjakan pekerjaan produksi atau jasa (pekerjaan yang sesungguhnya) di indutri / perusahaan.
c. Pengaturan program a dan b harus disepakati pada awalprogram oleh kedua pihak.
Pendidikan Sistem ganda adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian professional yang memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di seklah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di Dunia Usaha/ dunia Industri, secara terarah untuk mencapai suatu tingkat keahluian professional tertentu sehingga tercapai link and match antara dunia pendidikan dan dunia industri.
Pada dasarnya unsur ilmu pengetahuan, teknik dan skill dapat dipeljarai, sebaliknya “kiat” adalah sesuatu yang tidak dianjurkan tetapi hanya dapat dikuasai melalui praktik Lini Produksi langsung pada bidang profesi itu sendiri. Oleh karena itu keahlin profesi ditentukan dan diukur oleh jumlah pengalaman kerja dan jam terbangnya, bukan oleh fasilitas yang serba lengkap dan modern. Secanggih apapun alat yang dimiliki sekolah untuk praktik siswa hanya mampu menjanjikan proses simulasi dan imitasi atau tiruan, dan tidak akan memberikan kemampuan professional tanpa peran serta Dunia Usaha/ dunia Industri serta masyarakat pada umumnya.
Atas dasar tersebut Dunia Usaha/ Dunia Industri serta masyarakat Indonesia sudah waktunya berperan aktif membantu siswa Sekolah Menengah Kejuran melaksanakan Praktik Kerja Industri, karena Praktik Kerja Industri merupakan salah satu model pendidikan yang paling efektif dan efisien mendekati Dunia Kerja yang sebenarnya, yaitu lingk and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja, seperti yang diterapkan di Jerman, Perancis, Jepang, Korea selatan, amarika dan Negara maju lainnya.
Salah satu kegiatan dalam Praktek Kerja Industri adalah Praktik Lini Produksi (PLP), yaitu pembelajaran yang dilakukan siswa di Dunia Usaha/ Dunia Industri untuk mendapatkan pengalaman yang sesuai dengan bidang keahlian mereka sehingga mereka menjadi calon tenaga kerja yang siap pakai dan professional memenuhi standar DU/DI.
D. Tujuan Praktik Kerja Industri
Tujuan penyelenggaraan Praktik Kerja Industri adalah:
1. Memperkokoh “Link and Match” (Keterpaduan kerjasama) antara sekolah dengan dunia Kerja/ Dunia Industri.
2. Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas professional.
3. Memberikan pengalaman dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
4. Membekali siswa dengan pengalaman sebenarnya dalam dunia Kerja sebagai persiapan guna menyesuakan diri dengan Dunia Usaha/ dunia Industri.
5. Memantapkan disiplin, percaya diri dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
6. Mendorong siswa berjiwa wirausaha.
7. Menjajagi penempatan dan lowongan kerja untuk lulusan setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.
8. Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian professional (dengan tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja).
E. Manfaat Penyelenggaraan Prakerin
Kerjasama antara SMK dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri dilaksanakan dalam prinsip saling membantu, saling mengisi dan saling melengkapi untuk kepentingan bersama.
Berdasarkan prinsip tersebut maka pelaksanaan Pendidikan Sistim Ganda akan memberikan manfaat dan nilai tambah bagi pihak-pihak yang bekerjasama, yaitu:
1. Bagi Pihak Industri pelaksana Prakerin:
a. Perusahaan akan lebih mengenal kualitas peserta didik yang melaksanakan Prakerin di perusahaannya.
Apabila perusahaan menilai bahwa peserta didik yang melaksanakan Prakerin tersebut baik kualitasnya dan dapat menjadi asset maka pihak perusahaan dapat merekrut peserta didik yang bersangkutan setelah mereka menyelesaikan pendidikannya. Namun apabila peserta didik tersebut dinilai kurang baik kualitas pekerjaannya maka tidak ada keharusan bagi perusahaan untuk mempekerjakan peserta didik tersebut karena pada prinsipnya tidak ada keharusan bagi perusahaan untuk merekrut mereka .
b. Pada umumnya, peserta didik telah ikut dalam proses produksi secara aktif, sehingga pada batas-batas tertentu selama masa pendidikan, peserta didik adalahtenaga kerja yang dapat memberikan keuntungan.
c. Selama proses pendidikan melalui kerja di industry, peserta didik lebih mudahdiatur dalam disipli berupa kepatuhan terhadap aturan perusahaan. Karena itu sikap peserta didik dapat dibentuk sesuai dengan cirri khas perusahaan.
d. Perusahaan dapat memberi tugas kepada peserta didik untuk mencari ilmu pengetahuan dan teknologi (dari sekolah) untuk kepentingan khusus perusahaan.
e. Memberi kepuasan bagi dunia usaha/ dunia industry karena diakui ikut serta menentukan hari depan bangsa melalui Pendidikan Sistem Ganda.
2. Nilai Tambah bagi Sekolah:
a. Tujuan pendidikan untuk member keahlian professional bagi peserta didik lebih terjamin pencapaiannya.
b. Terdapat kesesuaian antara program pendidikan dengan kebutuhan lapangan kerja.
c. Member kepuasan bagi penyelenggara pendidikan (sekolah) karena tamatannya lebih terjamin memperoleh bekal yang bermakna baik untuk kepentingan tamatan, kepentingan dunia kerja dan kepetingan bangsa.
3. Manfaat Bagi Peserta Didik
a. Hasil belajar peserta didik akan lebih bermakna karena setelah menyelesaikan pendidikan di SMK akan memiliki keahlian professional sebagai bekal untuk meningkatkan taraf hidupnya.
b. “Lead Time” untuk mencapai keahlian professional lebih singkat. Setelah tamat sekolah dengan Pendidikan Sistem Ganda, tidak memerlukan waktu latihan lanjutan lagi untuk mencapai tingkat keahlian siap pakai.
c. Keahlian profesional yang diperoleh dari tamatan selanjutnya akan mendorong mereka untuk meningkatkan keahlian profesionalnya pada tingkat yang lebih tinggi.
Comments :
0 komentar to “Laporan Prakerin SMK”
Posting Komentar